Selasa 09 Jan 2018 23:05 WIB

Larangan Motor Melintas di Jalan Thamrin Masih Berlaku

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andi Nur Aminah
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga saat ini rambu larangan motor melintas di Jalan Thamrin masih terpasang. Kemudian, putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah menyetujui pencabutan larangan motor, tetap belum bisa diberlakukan. "Rambu itu dipasang berdasarkan peraturan daerah, mencabutnya harus menggunakan peraturan daerah. Nanti kita lihat itu (putusan MA) berlakunya kapan, kita belum mendapatkan itu," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/1).

Menurut dia, Dirlantas sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan ini. Pemerintah berbuat seperti itu agar Jakarta tertata rapi. "Kita lihat saja nanti seperti apa. Tapi kalau sudah ada Perda tentunya sudah ada kajian akademis," jelas Argo.

Selain penerapan di lapangan, kepolisian juga harus melakukan sosialisasi juga kepada masyarakat. Juga perlu dilihat lagi rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengkaji hal itu.

Untuk diketahui, dalam salinan putusan yang diunggah di website resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement