REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah berharap jalur Sudirman-Thamrin sudah dapat dilintasi kembali pekan ini. Itu merupakan konsekuensi dari keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan beberapa pasal dalam peraturan gubernur (pergub) larangan sepeda motor.
Rencananya, akan ada rapat teknis untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Pertemuan itu akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Dishub, dan Dinas Bina Marga. Koordinasi berada di tangan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Tetapi yang jelas karena ini sudah putusan MA final ya harus dicabut," kata dia.
Setelah rapat yang akan diselenggarakan Rabu (10/1) selesai, dia mengatakan, Dishub akan menurunkan rambu-rambu pembatasan sepeda motor terlebih dahulu. Setelah itu, hasil keputusan dalam rapat akan dilaksanakan. Proses pencabutan akan dilakukan secepatnya.
Andri menambahkan, ia memilih berpikir positif atas keputusan MA untuk mencabut larangan tersebut. Ia mengatakan momen ini menjadi pelecut untuk mewujudkan sistem angkutan umum yang lebih baik. "Kalau saya melihatnya positif thinking saja, dalam arti kata, merupakan pecut bagi kita, pertama untuk segera merealisasikan angkutan umum yang bagus," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/1).
Menurut Andri, hal ini dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan program One Karcis One Trip (OK-Otrip) sesegera mungkin. Ini akan dilakukan 15 Januari mendatang.
Momen ini juga mendorong Dishub untuk mempercepat pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT). Sebab, di samping kapasitas angkutan umum yang kurang, Dishub memang sudah menyiapkan angkutan umum massal yang baik.
Mau tidak mau, dishub juga akan mempercepat infrastruktur yang ada. Tak hanya di Jalan Sudirman-Thamrin, ini juga akan dilakukan di lokasi lain. Selanjutnya, pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) harus dipercepat. Dishub juga harus mengendalikan parkir secara optimal.