Rabu 10 Jan 2018 09:05 WIB

Imigrasi Cegah Eks Pengacara Novanto Selama 6 Bulan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi
Foto: Youtube
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM membenarkan adanya pencegahan terhadap eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Bahkan bukan hanya Fredrich, dalam surat permohonan yang dilayangkan KPK tersebut ada tiga nama lainnya yang turut serta dicegah keberadaannya untuk bepergian ke luar negeri. "Dalam surat keputusan tersebut terdapat nama Fredrich Yunadi, Hilman mattauch, Achmad Rudyansyah, dan Reza Pahlevi," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (10/1).

Agung menerangkan, surat permintaan pencegahan dilayangkan oleh KPK sejak Senin (8/1) lalu. "Alasan pencegahan, lantaran KPK membutuhkan keterangan keempat orang tersebut dalam kaitan kasus yang menjerat Novanto di kasus mega korupsi KTP elektronik. Alasan pencegahan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyelidikan terkait kasus pengadaan KTP-el," ujar Agung.

Adapun masa berlakunya pencegahan tersebut sama halnya dengan surat-surat pencegahan lainnya. Yakni selama enam bulan ke depan, nama-nama tersebut secara otomatis akan terdeteksi apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri baik melalui jalur udara, darat maupun laut.

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pencegahan dilakukan lantaran keempat orang tersebut dianggap turut berupaya menghalangi proses penyidikan kasus KTP-el kepada Novanto. Seperti diketahui, dua kali Novanto dijerat sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el. Selama itu juga Fredrich mendampinginya sebagai penasehat hukum.

Selama menjalani proses pemeriksaan KPK, Novanto dianggap tidak kooperatif. Ada saja alasan-alasannya yang mengharuskan dia menghindari pemanggilan KPK. Bahkan pada saat upaya penjemputan paksa, Novanto kabur dari kediamannya. KPK pun menerbitkan status DPO selang satu hari pasca menghilangnya mantan Ketua DPR RI itu.

Malam harinya berhembus kabar bahwa Novanto akan menyambangi KPK. Sayangnya dalam perjalanan sebelum ke KPK, Novanto terlibat kecelakaan sehingga mengharuskan dia untuk menginap di rumah sakit. Dalam kecelakaan yang penuh dengan misteri itulah nama Hilman muncul. Hilman merupakan sopir dadakan Setnov dalam kecelakaan tinggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan. Sedangkan Reza Pahlevi merupakan ajudan Setnov dan Achmad adalah orang yang telah melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement