REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah melimpahkan berkas tahap satu dokter Helmi sepekan lalu ke Kejaksaan Tinggi, atas kasus penembakan hingga tewas yang dia lakukan kepada istrinya. Pelimpahan berkas itu hingga kini belum dapat jawaban. "Kami belum tahu, apakah berkas telah P-21 atau dikembalikan, P-19," ujar Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Steven Tantuman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1).
Ia menjelaskan, selama Kejaksaan Tinggi belum memberikan jawaban P21, kepolisian belum bisa melakukan pelimpahan terhadap barang bukti dan tersangka. Namun, jika telah lengkap, dipastikan dokter Helmi akan segera jalani persidangan. "Kalau sudah dapat acc, kami segera proses kok," kata Steven.
Sebelumnya diberitakan, dokter Helmi menembak istrinya pada (9/11), lantaran hendak dicerai dan istrinya tidak mau berbicara lagi dengannya. Akhirnya ia mendatangi kantor istrinya, menembak enam kali tembakan di organ-organ vital tubuh istrinya, hingga sang istri tewas di tempat.
Setelah menembak, ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan membawa dua senjata yang ia gunakan untuk membunuh istrinya. Dari pengembangan kasus, ia membeli senjata dari seseorang bernama Robby. Robby ternyata juga mendapatkan senjata dari Sonny. Kini, ketiganya telah ditahan dan diperiksa di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, serta mengikuti proses hukum yang sedang diancamkan pada mereka.