Rabu 10 Jan 2018 11:46 WIB

KPK Periksa Dua Anak Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Kedua Anak Setya Novanto Dwina Michaella(kiri) dan Rheza Herwind0(kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (10/1). Keduanya dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Foto: Iman Firmansyah/Republika
Kedua Anak Setya Novanto Dwina Michaella(kiri) dan Rheza Herwind0(kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta , Rabu (10/1). Keduanya dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Perampungan berkas terhadap dua tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dan anggota DPR RI terus dilakukan dalam beberapa hari ini.

Pada Rabu (10/1), penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anak dari Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya, saat ini sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. "Keduanya diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Rheza dan Dwina tiba bersamaan di KPK. Mengenakan kaos dibalut dengan jaket, Dwina turun lebih dulu dari mobil Alphard. Ia hanya melemparkan senyum dan tidak berkomentar. Begitu pula Rheza yang mengenakan kemeja putih lengan panjang. Keduanya langsung masuk ke gedung KPK.

Anang Sugiana yangmerupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dian

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement