Rabu 10 Jan 2018 14:53 WIB

Polda Metro Usulkan Sistem Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Red: Nur Aini
 Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Rambu larangan belok untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan pembatasan kendaraan sepeda motor melalui aturan plat nomor polisi ganjil dan genap di ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.

"Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan aturan pembatasan sepeda motor yakni ganjil dan genap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta, Rabu (10/1).

Halim mendorong Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) baru yang mengatur pembatasan sepeda motor pada ruas Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat melalui nomor polisi ganjil dan genap. Menurutnya, pembatasan sepeda motor tersebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas pada jalur tersebut.

Halim mengungkapkan pelarangan sepeda motor melalui MH Thamrin cukup efektif mengurangi kepadatan lalu lintas namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergup tersebut.