Rabu 10 Jan 2018 15:14 WIB

KPK Juga Periksa Miryam dan Istri Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Febri Diansyah - Juru Bicara KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Pada Rabu (10/1) penyidik KPK memeriksa Menkumham Yasonna H Laoly, terdakwa kasus KTP-el, Setya Novanto serta kedua anak Novanto Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.

Keempatnya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Selain keempat nama tersebut, penyidik KPK juga memeriksa terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan KTP-el, Miryam S Haryani. Mengenakan kemeja berwarna putih berbalutkan rompi tahanan, Miryam mengaku dirinya dalam keadaan sehat, tapi ia tidak berkomentar akan diperiksa untuk siapa.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam juga diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Selang beberapa menit Miryam masuk ke ruang pemeriksaan, istri dari Novanto Deisti Astriani Tagor juga tiba di gedung KPK. Menurut Febri, Deisti diperiksa untuk pengembangan perkara KTP-el.

Anang Sugiana yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-el pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el. Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement