REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah segera menertibkan keberadaan taksi daring (online) yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Asisten I Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo di Pekalongan, Rabu (10/1), mengatakan dalam ketentuan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 telah mengakomodasi keberadaan taksi online dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
"Oleh karena, kami segera melakukan penindakan terhadap keberadaan taksi 'online' yang bermasalah atau tidak memenuhi ketentuan. Mulai Februari 2018, kami bersama kepolisian siap melakukan penindakan bagi taksi 'online' bermasalah," katanya.
Menurut dia, sejumlah persyaratan yang telah diatur pada Permenhub tersebut antara lain adanya agromter, penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota jumlah taksi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan, peran aplikator, dan salinan sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT).
Adapun untuk keberadaan ojek during, kata dia, hingga kini belum diakomodasi baik melalui undang-undang (UU) maupun peraturan menteri. "Kendati demikian, menurut informasi pengaturan keberadaan ojek during akan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena, kami masih menunggu peraturan dari Gubernur Jateng," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono mengatakan penerapan ketentuan bagi taksi during tersebut sebagai upaya menyetarakan beban yang ditanggung oleh angkutan konvensional. "Taksi during harus memiliki badan hukum, melakukan KIR, ada batas tarif, serta kuota. Rencananya, mulai Februari 2018 kami akan melakukan penindakan terhadap taksi daring yang tidak memenuhi aturan," katanya.