Rabu 10 Jan 2018 17:12 WIB

In Picture: Dishub DKI Cabut Tanda Larangan Sepeda Motor di Thamrin

.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kasawan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1). (FOTO : Republika/Mahmud Muhyidin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).

Dishub mulai mencabut rambu larangan motor melintasi di kawasan Bundaran HI, MH Thamrin dan Monas. Hal itu dilakukan menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub pembatasan motor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement