Rabu 10 Jan 2018 17:46 WIB

Soal Fredrich Tersangka, Peradi Merasa 'Dilangkahi' KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Reno Esnir/Antara
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Fauzi Hasibuan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya menyerahkan terlebih dulu persoalan hukum yang menyangkut Fredrich Yunadi, kepada organisasi advokat Peradi. Sebab, Fredrich, diakuinya, memang anggota Peradi.

"Harusnya diserahkan lebih dulu kepada organisasi, diperiksa terlebih dulu (oleh Peradi), baru diperiksa di KPK, untuk mengetahui bahwa dia melakukan tindakannya itu dengan itikad baik atau tidak. Ini yang paling tahu kan organisasinya," ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).

Fauzi menambahkan, penyerahan persoalan hukum Fredrich kepada Peradi yaitu seharusnya sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ini patut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada seluruh rangkaian Undang-undang yang mengatur tentang penegak hukum, baik itu advokat, jaksa, polisi ataupun KPK itu sendiri.

Pihak yang memeriksa Fredrich, jelas Fauzi, nantinya adalah Dewan Kehormatan Peradi. Dewan ini akan mencari tahu soal apakah ada kode etik yang dilanggar Fredrich atau tidak. Bila hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik, maka Fredrich lepas dari jeratan hukum.

"Jadi mestinya KPK harus meminta dulu kepada kita, barulah diproses (oleh KPK). Kalau dia memang terbukti di dalam organisasi dinyatakan sebagai orang yang telah tidak beritikad baik, baru dia diperiksa, tapi kalau dia melakukan tugasnya dengan itikad baik, dia (Fredrich) terhindar dari pelanggaran hukum," ujarnya.

Fauzi juga mengingatkan KPK bahwa profesi advokat mempunyai hak kekebalan. "Dalam artian menjalankan kegiatan advokatnya dengan beritikad baik, dia tidak boleh dipidana, diperdata, dan dituntut karena perdata atau dituntut karena pidana. Dan tidak boleh dituntut secara administratif. Itu hak kekebalan profesi yang diatur UU advokat," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan pada kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) yang menjerat Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto. Bahkan, mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah tak membantahnya. Namun Febri belum dapat merincikan pasal yang disangkakan kepada Fredrich. "Ya (benar), informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement