REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 10/1 (Antara) - Auditor BPK Yudi Ayodya mengetahui bahwa rekannya sudah diincar oleh KPK sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rekan-rekannya Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri.
Ali Sadli adalah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan (AKN) III BPK RI merangkap sebagai pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK. Sedangkan, Rochmadi Saptogiri adalah Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, keduanya didakwa menerima suap, gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan pembicaraan antara Yudi Ayodya dan Apriyadi Malik dari pihak swasta yang merupakan tetangga Ali dan Rochmadi di Bintaro yang kerap datang ke kantor Ali dan Rochmadi.
Pembicaraan terjadi pada 26 Mei 2017, hari yang sama saat Ali Sadli dan Rochmadi diamankan dalam OTT KPK terhadap keduanya.
Yudi: Dia tuh sebenarnya kelihatannya dia mau ngincer Rochmadi
Yaya: iya
Yudi: ya kan
Yaya: hmm
Yudi: cuma kan akhirnya kontak-kontakan terus sama pak Ali tuh
Yaya: iya
Yudi: hmmm
Yaya: Iya kenapa jadi dia yang kena
Yudi: hmmm
Yaya: Iya kenapa jadi dia yang kena Allahu Akbar deh
Yudi: hmm
Yaya: Ali ngambil punya Rochmadi kali ye tuh ye
Yudi: kagak
Yaya: Mau ngasih ke sana?
Yudi: Gua nggak tahu, iya kayaknya tuh yang Irjen kan mau ngasih buat itu kan?
Yaya: iya
Yudi: hmm
Yaya: Iya iya bisa jadi
Yudi: Gua nggak tahu dah
Yaya: hah?
Yudi: Lagi rame
Yaya: terus
Yudi: Iya jadi di ituin itu kan apa WTP tuh
Yaya: he eh
Yudi: Iya itu tapi WTP-nya kata si Anam, agak ini nih
Yaya: hah?
Yudi: si Anam kan lagi agak ini kan
Yaya: Agak apa?
Yudi: Rame di sana
Yaya: Oh Anam
Yudi: Iya jadi tadi gua ketemu teman gua
"Maksudnya itu ngambil punya Rochmadi apa Pak?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan.
"Tidak tahu Pak, saya hanya bicara saja," kata Yaya berkilah.
"Lantas mengenai mengincar itu maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Tidak tahu, lupa pak," jawab Yaya.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan.
Dakwaan pertama, Rochmadi didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp 240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang diberikan secara bertahap yaitu pada 10 Mei 2017 dan pada 26 Mei 2017 melalui Ali Sadli yang bersumber dari urunan para eselon 1 Kemendes PDTT.
Dakwaan kedua, adalah Rochmadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar, ketiga melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp 3,5 miliar. Dan keempat, Rochmadi didakwa pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.