REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar anggota polri yang mengikuti Pilkada untuk segera mengundurkan diri. Hal ini penting dilakukan guna menjaga netralitas Korps Polri yang selama ini tidak boleh masuk dalam politik.
(Baca: Demiz Sebut Pilkada Jabar Diwarnai 'Perang Jenderal')
"(Karena) Pada prinsipnya Polri di negara kita adalah netral dan tidak boleh masuk ke dalam politik praktis," ujar komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Republika.co.id, Rabu (10/1).
Poengky menuturkan, netralitas polri ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menyatakan Polri harus netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Selanjutnya kata Poengky, ditegaskan juga dalam Pasal 28 ayat (2) bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Sehingga apabila ada anggota aktif polri yang banting stir menjadi pasangan calon dalam pemilihan gubernur misalnya, maka harus segera mengundurkan diri dari kepolisian.
"Jika ingin menggunakan hak politiknya atau dicalonkan partai politik, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dini," tegas Poengky.
Aturan pensiun dini ini paparnya juga dicantumkan dalam Pasal 28 ayat (3) di mana anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
"Misalnya dicalonkan oleh Parpol sebagai bakal calon Gubernur adalah masuk kategori tersebut, sehingga wajib mengundurkan diri atau pensiun dini," ungkap Poengky.
Tidak berhenti di sana, bahkan aturan ini pun tambah Poengky dikuatkan lagi dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 19 tahun 2011 tentang Pencalonan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Pasal 5 Perkap tersebut menyatakan bahwa anggota Polri yang mengajukan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah wajib memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Serta (harus) mendapat izin persetujuan pencalonan dari pejabat Polri yang berwenang, mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota Polri dan mengundurkan diri sebagai anggota Polri," papar Poengky.
Seperti diketahui, anggota polri yang maju dalam Pilkada 2018 ini di antaranya, IrjenMurad Ismailyang maju menjadi bakal calon gubernur Maluku, IrjenSyafaruddin sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Timur danIrjen Anton Charliyan sebagai bakal calon wakil gubernur Jawa Barat mendampingi TB Hasanuddin.