Rabu 10 Jan 2018 19:30 WIB

Penyandang Disabilitas Sesalkan Larangan Motor Dicabut

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH, Thamrin, Jakarta, Selasa ( 9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang penyandang disabilitas, dan juga tergabung dalam Jakarta Barrier Free Tourism (JBFT), Cucu Saidah mengungkapkan kekecewaannya akan pencabutan larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman. Ia mengaku kini makin takut menggunakan trotoar.

"Hambatan yang kami temukan di trotoar itu dengan pengendara motor.Jadi bagi saya, tidak hanya saya tapi teman-teman penyandang disabilitas, yang sudah dari sistem saja kami termarjinalkan, dengan adanya pembatalan ini kami semakin takut," kata Cucu, pada acara Forum Group Discussion Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel Redtop, Rabu (10/1).

Ia merasa, saat ini pengendara sepeda motor semakin bar-bar. Kini, ia mengungkapkan semakin sulit untuk menggunakan trotoar. "Pengendara semakin barbar, sebagai pengguna kursi roda semakin sulit dimana saya mau berjalan. Saya terus terang takut berhadapan dengan persoalan ketika Pergub ini dibatalkan. Saya menyesal kebijakan yang jelas-jelas ada dampak positifnya bagi masyarakat justru dibatalkan," tambah dia.

Cucu menambahkan pandangannya selama menempuh pendidikan di Australia. Ia merasa menjadi raja di jalanan karena fasilitas bagi penyandang disabilitas terjamin.

"Fasilitas pejalan kaki, kami sangat menjadi raja di trotoar. Motor hanya kami liiat beberapa. Dan denda yang diberlakukan itu tidak hanya pengemudi kendaraan tetapi juga pejalan kaki kalau tidak berjalan di trotoar atau menyebrang tidak pada tempatnya didenda 60 dolar," tutur Cucu.

Saat ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mencabut rambu larangan sepeda motor di kawasan Thamrin-Sudirman. Hal ini mengikuti putusan MA yang mencabut Pergub DKI Jakarta No 195 tahun 2014 mengenai pembatasan lalu lintas sepeda motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement