REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Provinsi Jawa Barat akan memverifikasi seluruh berkas pendaftaran yang diserahkan pasangan calon gubernur. Menurut Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat, penyelenggara Pemilu memiliki waktu empat hari untuk menelusuri keabsahan berkas persyaratan yakni dari 12-15 Januari mendatang.
Yayat menjelaskan, semua kandidat telah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran mulai dari surat pengusungan partai seperti BKWK dan BB1 KWK. Namun, terdapat persyaratan yang bisa dipenuhi menyusul hingga tujuh hari ke depan.
"Yang pasti sudah BKWK dan BB1 KWK. Karena kalau enggak ada, sama kita pasti calonnya ditolak," ujar Yayat usai menerima pendaftaran, di kantornya, Rabu (10/1).
Selain itu, kata dia, terdapat uraian persyaratan yang bisa dipenuhi menyusul. "Seperti surat keterangan dari pengadilan, dari KPK untuk LHKPN. Itu bisa diperbaiki," ucapnya.
KPU, kata Yayat, akan memverifikasinya untuk memastikan keabsahan berkas pendaftaran. Yakni, mulai 12 sampai 15 akan dibuka. "Seperti legalisir ijazahnya, masih berlaku atau tidak," katanya.
Usai diverifikasi, kata dia, KPU akan memberitahukan ke setiap pasangan agar segera dilengkapi jika masih ada yang kurang. Pada Kamis 11 Januari ini, KPU akan memeriksa kesehatan masing-masing kandidat.Mereka akan menjalani pemeriksaan di RSUP Hasan Sadikin.
"Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba," katanya.
Setelah pemeriksaan calon gubernur, kata dia, RSUP Hasan Sadikin pun akan digunakan untuk memeriksa kesehatan calon bupati/wali kota di 13 daerah. Jadi, besok khusus bagi Cagub/ Cawagub. Setelah itu untuk calon bupati/ wali kota.
"Hasil untuk test kesehatan calon gubernur akan diumumkan pada tanggal 16 Januari," ujarnya..