Rabu 10 Jan 2018 22:15 WIB

Pilkada Padang Rawan Keterlibatan PNS

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Pemilih mencelupkan jari ke botol tinta pemilu di sebuah TPS di Jatipadang pada Pilkada DKI Putaran 2, Rabu (19/2).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pemilih mencelupkan jari ke botol tinta pemilu di sebuah TPS di Jatipadang pada Pilkada DKI Putaran 2, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pesta demokrasi di Kota Padang tahun 2018 ini rawan diwarnai keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasannya, dua pajawat yakni Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah dan wakilnya, Emzalmi, sama-sama maju untuk bertarung dalam Pilkada 2018. 

Mahyeldi yang didukung oleh PAN dan PKS berpasangan dengan Hendri Septa. Sementara Emzalmi dan Desri Ayunda diusung tujuh partai politik, yakni Golkar, Nasdem, PDI-P, Gerindra, Demokrat, PKB, dan PPP.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang Dorri Putra mengingatkan, ASN tidak diperbolehkan secara hukum untuk memberikan dukungan secara terbuka ataupun ikut dalam kegiatan pemenangan salah satu pasangan calon. "Meski ASN memang memiliki hak pilih. Namun tidak ada satupun aturan yang membolehkan hal itu," ujar Dorri, Rabu (10/1).

Ia melanjutkan, demi memastikan tidak adanya penyelewengan wewenang ASN, panwaslu memperketat pengawasan terhadap keikutsertaan ASN dalam Pilkada Padang. Hanya saja di tengah keterbatasan personel yang dimiliki Panwaslu Padang, ia meminta keterlibatan masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi keterlibatan PNS atau ASN dalam proses pemenangan salah satu calon. 

Laporan yang dimaksud, dia melanjutkan, bisa berupa laporan formal atau informal melalui Panswaslu Padang. Laporan formal adalah laporan berupa dokumen dan tatap muka langsung kepada Panwaslu Padang. Sementara laporan informal bisa berupa pesan singkat ataupun telepon.

"Nantinya ditindaklanjuti sebagai temuan Panwaslu. Dengan catatan, ada dua alat bukti, seperti foto, video," katanya.

Selain keterlibatan ASN, Dorri juga meminta masyarakat melapor bila menemukan indikasi pemanfaatan fasilitas negara dalam proses kampanye atau pemenangan salah satu calon. Selain kedua paslon pejawat, dari jalur perseorangan tercatat nama pasangan suami istri Syamsuar Syam-Misliza. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement