REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat menerima berkas dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Garut dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Garut 2018.
"Sampai saat ini sudah ada dua pasangan dari calon perseorangan yang daftar ke KPU Garut," kata Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi setelah menerima pendaftaran bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut, Suryana-Wiwin di Garut, kemarin.
Ia mengatakan sampai hari terakhir pendaftaran sudah ada dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan yang mengikuti proses penetapan sebagai calon peserta Pilkada Garut. Kedua paslon itu ialah Soni-Usep yang mendaftar ke KPU Garut, Selasa (9/1) dan Suryana-Wiwin yang daftar ke KPU kemarin sore.
"Ini (Suryana-Wiwin) adalah pendaftar ke lima, sebelumnya ada yang daftar dari partai politik," ujarnya.
Nantinya, kedua pasangan perseorangan tersebut masih harus melengkapi berkas persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jumlah dukungan warga Garut dengan menunjukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, berkas persyaratan lainnya seperti surat dari pengadilan maupun ijazah pendidikan paslon sudah dilengkapi.
"KPU sudah menerima dua-duanya, persyaratan berikutnya dapat dilengkapi 18 sampai 20 Januari," ucapnya.
Diketahui, pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Garut dari partai politik yang sudah mendaftar ke KPU Garut yaitu paslon bupati/wakil bupati pejawat Rudy Gunawan-Helmi Budiman. Ada pula paslon Agus Supriadi-Imas, Agus Hamdani-Aditya dan Iman Alirahman-Dedi. Khusus paslon Agus Hamdani-Aditya berkas pendaftarannya belum bisa diterima KPU Garut karena belum memenuhi persyaratan.