REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agun Gunandjar mengatakan dalam politik ada awal dan ada akhir, ada proses, ada latar belakang dan ada tujuan. Demikian lupa halnya denganm Panitia Hak Angket KPK. Panitia ini dibentuk dengan tujuan mengawasi kinerja KPK selama 15 tahun berIangsung.
"Bagaimanapun, Pansus Hak Angket KPK segera mengakhiri tugasnya yang diharapkan bisa selesai pada masa sidang ini," tegas Agun Gunandjar dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/1).
Untuk itu Pansus Hak Angket KPK sudah berhasil melakukan langkah-langkah penyelidikan melalui berbagai kesempatan. Mulai dari rapat-rapat internal, kunjungan lapangan, pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak hingga meminta pandangan dan pendapat dari pakar dan ahli. "Alhamdulillah hingga saat ini Pansus telah dapat merumuskan hasil penyelidikan yang meliputi, aspek lelembagaan, kewenangan, keuangan dan anggaran serta aspek tata kelola Sumber Daya Manusia," jelas politikus Partai Golkar itu.
Agun menambahkan, saat ini pihaknya tinggal merumuskan kesimpulan-kesimpulan rekomendasi. Untuk itu, sesuai keputusan Rapat Konsultasi dilanjutkan Rapat Paripurna. Kemudian bahan-bahan tersebut telah dikirimkan kepada masing-masing fraksi untuk dibicarakan di internal Fraksi DPR RI.
Agun mengatakan, Pansus Hak Angket KPK dalam bekerja sangat menghargai dan mempertimbangkan proses hukum dan proses politik yang terjadi saat itu. Seperti tidak melakukan upaya pemanggilan paksa dengan adanya proses hukum judicial review dl MK.
Selanjutnya, Pansus Hak Angket KPK harus sudah memulai kerja kembali, pekan ini akan segera mengadakan rapat intemal guna menyusun Agenda Kerja Pansus Hak Angket KPK yang harus segera berakhir. Tentunya, kata Agun, dengan mempertimbangkan proses politik yang sedang berlangsung saat ini. "Yaitu agenda politik Pilkada 2018 yang baru saja selesai tahap pendaftaran dan akan ditindaklanjuti tahap kampanye dan pemungutan suara pada Juni 2018," tutup Anggota Komisi III DPR RI itu.