REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP), Prof Din Syamsuddin berpesan kepada semua publik figur di Indonesia untuk berhati-hati saat berbicara di depan publik. Pesan ini juga disampaikan pada dua komika Indonesia, Joshua Suherman dan Ge Pamungkas, yang saat ini sedang menghadapi masalah dugaan penghinaan agama.
"Saya berpesan kepada semua publik figur yang tampil di depan publik untuk berhati-hati terhadap persoalan yang sangat sensitif terutama dalam masalah SARA," ujar Din saat ditemui Republika.co.id di Gedung Oase Kabinet Kerja, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Menurut Din, isu SARA sangat mudah menimbulkan pertentangan di antara umat beragama di Indonesia. Namun, kata dia, jika Joshua dan Ge sudah meminta maaf kepada publik seharusnya semua pihak bisa memaafkan.
"Hal itu sangat mudah menimbulkan pertentangan di antara kita. Namun, jika hal tersebut sudah terjadi apalagi yang bersangkutan sudah minta maaf dan masalahnya tidak terlalu besar," ucapnya.
Din sebenarnya lebih melihat kasus dugaan pelecehan agama itu dari sosok yang mengungkapkannya. Jika yang mengungkapkan itu pejabat publik, maka sudah sepatutnya diproses hukum. Karena, pernyataan pajabat publik memiliki posisi yang bisa berdampak lebih luas.
"Kalau saya membedakannya dengan pejabat publik. Namun, jika bukan pejabat publik mungkin tidak disengaja, sebaiknya dimaafkan saja," kata Mantan Ketum MUI ini.
Kendati demikian, menurut dia, jika ada beberapa pihak yang ingin melaporkannya ke polisi maka hal itu juga sah-sah saja dilakukan. Meskipun ada undang-undang kebebasan berekspresi, ada batas-batasnya juga.
"Kalau terkait dilaporkan ke Polisi hal itu sah-sah saja, sebagai bagian dari hak. Tapi, sebaiknya jika kedua belah pihak sudah memaafkan seharusnya tidak perlu sampai dilanjutkan ke ranah hukum," kata Din.
Seperti diketahui, aksi panggung komika Joshua Suherman dan Ge Pamungkas banyak menyita perhatian baru-baru ini. Pasalnya, kedua komika ini diduga melecehkan agama Islam saat membawakan materi stand up comedy.
Lawakan tersebut membuat keduanya akan diproses hukum oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB). Keduanya akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.