REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan seluas 518.418 hektare hutan produksi dikonversi menjadi hutan alam mulai 2017 hingga 2026.
"Luasan tersebut didapatkan dari 31 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada pada fungsi lindung gambut," kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah.
Dia menjelaskan, 31 perusahaan tersebut telah mendapatkan pengesahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) berupa surat keputusan terkait rencana pemulihan dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah dengan luas Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) 1.105.125 ha terdiri dari fungsi lindung seluas 717.583 ha dan fungsi budidaya seluas 387.542 ha.
Sebelumnya KLHK telah menerbitkan surat perintah pemulihan terhadap 87 perusahaan HTI yang masuk dalam fungsi ekosistem gambut dengan luas area 2.443.648 ha, namun hingga akhir Desember 2017 baru 31 perusahaan HTI yang mendapat pengesahan revisi RKU.
Setelah dilakukan pembahasan disepakati rencana pemulihan ekosistem gambut dan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah manual, titik pemasangan alat pengukur tinggi muka air tanah otomatis serta titik stasiun pemantauan curah hujan.
Sementara sebanyak 14 perusahaan HTI telah dilakukan penetapan titik penataan tinggi muka air tanah melalui mekanisme proper dengan luas 679.962 ha terdiri dari fungsi lindung seluas 388.159 ha dan fungsi budidaya seluas 291.803 ha.
Sedangkan 43 perusahaan belum mengajukan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut dan usulan titik penataan tinggi muka air tanah luas fungsi ekosistem gambut 455.417 ha berupa fungsi lindung 177.138 ha dan fungsi budidaya 278.279 ha.
Namun melalui pembahasan teknis, KLHK telah menetapkan 3.932 unit titik penataan tinggi muka air tanah, 397 data logger dan 169 unit stasiun curah hujan kepada 45 perusahaan HTI yang belum mengajukan dokumen pemulihan tersebut.