REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan wilayah operasi dan rencana kebutuhan angkutan sewa khusus di daerah provinsi Jawa Barat. SK tersebut, terbit pada akhir November 2017.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufik, pemerintah memutuskan lima wilayah operasi daerah beserta jumlah atau kebutuhan kuota angkutan berbasis aplikasi. Berdasarkan Kepgub tersebut, kelima wilayah operasi mencakup wilayah operasi metropolitan Bandung Raya, Metropolitan Cirebon Raya, metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekarpur), wilayah operasi daerah Sukabumi, dan wilayah operasi daerah Priangan.
"Masing-masing rencana kebutuhan atau kuotanya berbeda-beda," ujar Dedi kepada wartawan,Kamis (11/1).
Dedi menjelaskan, wilayah operasi Metropolitan Bandung Raya mendominasi dengan jumlah 4.542 angkutan. Wilayah Operasi Metropolitan sendiri terdiri dari Kota Bandung 2.919 kebutuhan, Kota Cimahi 476, Kabupaten Bandung 515, Kabupaten Bandung Barat 504, dan Sumedang 128 kebutuhan.
Untuk wilayah operasi metropolitan Cirebon Raya, kata dia, kuotanya sebanyak 1.343 kebutuhan yang terdiri dari Kota Cirebon 750 kebutuhan, Kabupaten Cirebon 168, Majalengka 279 kuota, Indramayu 90, dan Kuningan 56 kebutuhan.
Wilayah metropolitan Bodebekarpur, kata dia, sebanyak 527 tetapi untuk Depok, Kota/kabupaten Bekasi, Kota/kabupaten Bogor ditentukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT), Karawang 417, Purwakarta 30, dan Subang 80.
Sedangkan, wilayah Operasi Daerah Sukabumi, kata Dedi, sebanyak 723 dengan Rincian Kabupaten Sukabumi sebanyak 154, Kota Sukabumi 483, dan Cianjur 86. Sementara untuk wilayah operasi daerah Priangan sebanyak 574 yang terdiri dari Kota Tasikmalaya 122, Kabupaten Tasikmalaya 60, Garut 25, Banjar 117, Ciamis 50, dan Pangandaran 200.
Menurut Dedi, dalam Kepgub tersebut, Pemprov Jabar mengeluarkan kuota angkutan sewa khusus itu dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni, pola aglomerasi yang terbentuk atau keterkaitan wilayah secara fungsional, perkiraan kebutuhan jasa angkutan sewa khusus, perkembangan daerah, karakteristik daerah, dan tersedianya prasarana jalan yang memadai.
"Pemprov pun menggunakan metode regresi linier berganda berdasarkan variabel yang berpengaruh terhadap bangkitan perjalanan dan perkiraan kebutuhan jasa angkutan," katanya.
Rencana kebutuhan ini, kata dia, ditetapkan untuk jangka waktu paling lama lima tahun dan diberiakn secara bertahap sesuai dengan kebutuhan serta dievaluasi paling kurang setiap satu tahun sekali.
Pemberian izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus di pemprov Jabar ini, diberikan melalui proses seleksi kepada perusahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum dan telah memenuhi persyaratan dan dilaksanakan.
Dedi mengatakan, dalam pelaksanaan operasional di lapangan, angkutan sewa khusus yang beroperasi pada wilayah operasi yang tersebut ada aturannya yakni, tidak berhenti dan tidak menunggu penumpang di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Aturan lainnya, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan dan harus melalui pemesanan atau perjanjian.