REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan MK dengan nomor 53/PUU-XV/2017 juga memutuskan soal pengujian materi verifikasi parpol yang tertuang pada Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu. Permohonan uji materi untuk pasal tersebut dikabulkan oleh mahkamah.
"Pokok permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Sebelumnya, partai politik (parpol) yang telag mengikuti pemilu pada 2014 lalu tak perlu lagi diverifikasi. Namun, dengan adanya putusan ini, parpol-parpol tersebut tetap harus diverifikasi.
Menurut mahkamah, seluruh norma dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang bertentangan bukan hanya frasa "tidak diverifikasi ulang". Itu karena frasa tersebut memang dimaksudkan untuk memberikan pengecualian kepada partai politik peserta Pemilu 2014.
"Sehingga dengan hilangnya frasa tersebut, maka keseluruhan norma yang termuat dalam Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menjadi kehilangan relevansinya untuk dipertahankan," kata dia.
Selain itu, lanjut Arief, kalau hanya frasa "tidak diverifikasi ulang" saja yang dinyatakan bertentangan, maka rumusan Pasal 173 ayat (3) akan menjadi sama dengan rumusan norma yang terdapat dalam Pasal 179 ayat (1) UU Pemilu.
Ia juga mengatakan, sebagai bagian dari upaya memenuhi desain memperketat jumlah parpol, ada satu upaya mendasar harus dilakukan penyelenggara pemilu. Itu berupa memastikan semua parpol yang dinyatakan menjadi peserta Pemilu memenuhi semua persyaratan yang dicantumkan dalam UU Pemilu.