Kamis 11 Jan 2018 18:28 WIB

Kuasa Hukum Fredrich Minta KPK Tunda Pemeriksaan Kliennya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi
Foto: Reno Esnir/Antara
Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Supriyanto Rafa mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu direktur penyidikan KPK dan juga penyidik KPK, Kamis (11/1). Namun, Supriyanto gagal bertemu dengan pihak KPK.

"Kami datang ke KPK ini sebenarnya kami ingin ketemu dengan direktur penyidikan karena beliau yang memberikan surat pemanggilan dan juga ingin ketemu dengan beberapa penyidik perkara ini, tapi kata mereka sedang tidak ada di tempat, kalaupun ada, harus janji lebih dahulu," katanya di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/1).

Karena itu, Supriyanto, yang juga merupakan ketua tim hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, ini kemudian menyerahkan surat permintaan kepada KPK agar pemeriksaan terhadap Fredrich yang dijadwalkan Jumat (12/1) besok, ditunda. Penundaan ini sampai ada putusan sidang kode etik di Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

Supriyanto menambahkan, pihaknya telah meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk memeriksa Fredrich terkait apakah ada kode etik yang dilanggar Fredrich saat membela Setya Novanto. Namun, ia belum mengetahui kapan sidang di komisi pengawas Peradi tersebut digelar.

"Kami dari tim kuasa hukum, melihat, mencoba, juga memahami, apa yang disangkakan KPK (terhadap Fredrich), dengan cara meminta kepada Komisi Pengawas Peradi untuk memeriksa FY," ujarnya.

Karena itu pula, Supriyanto belum bisa memastikan kehadiran Fredrich di KPK Jumat (12/1) besok. Sebab menurutnya keputusan hadir-tidaknya tergantung pada Fredrich sendiri. "Kami hanya berupaya bagaimana pemeriksaan (di KPK) bisa ditunda dengan alasan yang bisa kami pertanggungjawabkan. Apakah FY bisa hadir atau tidak, tentu itu kembali ke FY," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement