REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Polisi memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi pada hari ini, Kamis (11/1).
"Ada tadi sudah datang jam 10 kita periksa Pak Edy. Untuk Pak Benni Agus Candra (Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta) akan kita agendakan ulang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/1).
Benni sudah diperiksa pada Selasa (9/1) lalu, namun dipanggil lagi karena masih ada dokumen yang belum dilengkapi, sehingga akan diagendakan ulang pemanggilannya. "Kita tanyakan berkaitan dengan pengkajian, kemudian juga apakah ada dokumen pengkajian tentunya masih kita tanyakan karena yang bersangkutan tidak membawa," papar Argo.
Kedua kepala dinas itu dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Lebih lanjut Argo menjelaskan, pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan, dan sudah ada lima saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi reklamasi.
Jika memang diperlukan, kepolisian akan memanggil pejabat lainnya untuk dimintai keterangan. Hal itu sudah dibicarakan kepolisian sejak awal penyelidikan dugaan korupsi itu. Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).
Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.
Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter. Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.