Kamis 11 Jan 2018 21:42 WIB

Polisi Grebek Toko Kosmetik Penjual Pil Eximer dan Tramador

Rep: Farah Noersativa/ Red: Gita Amanda
 Rilis penangkapan penjual Pil Eximer dan Tramador oleh Kepolisian Sektor Bekasi Utara di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Rilis penangkapan penjual Pil Eximer dan Tramador oleh Kepolisian Sektor Bekasi Utara di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Rilis penangkapan penjual Pil Eximer dan Tramador oleh Kepolisian Sektor Bekasi Utara di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Rilis penangkapan penjual Pil Eximer dan Tramador oleh Kepolisian Sektor Bekasi Utara di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Bekasi Utara menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Kampung Bulak Asri Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Selasa (9/1) malam pukul 20.30 WIB. Satu orang ditangkap lantaran menjual pil Eximer dan pil Tramador tanpa izin edar di toko kosmetiknya kepada masyarakat.

Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Komisaris Polisi Dedi Nurhadi mengatakan tersangka yang ditangkap berisinial AM (23 tahun) yang digrebek di toko kosmetik itu. "Tersangka menjual pil Eximer dan Tramadol, jenis obat-obatan yang bahayanya setingkat dengan narkoba," ujarnya di Polsek BekasiUtara, Kamis (11/1).

Dedi mengatakan, penjualan obat itu juga seharusnya terdapat izin edarnya. Obat ini bila terlalu sering bisa merusak saraf, sehingga menurutnya pembelian obat ini oleh masyarakat juga seharusnya melalu resep dokter.

Pil Eximer dan pil Tamador yang dijual, kata dia, sampai saat ini masih menjadi favorit para remaja untuk dikonsumsi. Menurutnya, tak hanya diminum biasa, kedua pil ini malah kerap dioplos dalam minuman keras. "Sudah jelas, seharusnya tak dijual bebas karena rawan disalahgunakan," ujarnya.

Dalam penggrebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa13 bungkus plastik pil Eximer yang berisikan kurang lebih sebanyak 13 ribu butir pil. Barang bukti lainnya adalah sebanyak 16 bungkus plastik berisikan 74butir pil Tramador.

Sementara, AM sendiri dipasok oleh seorang pemasok yang disebut berasal dari daerah Jakarta. Pemasok itu bernama Herman dan sampai saat ini masih menjadi buronan polisi. "Menurut keterangan tersangka, pemasok itu mengedarkan ke wilayah Jabodetabek," kata Dedi.

Tersangka AM, saat ditanyai Dedi, mengatakan telah berjualan selama lima bulan. Dalam pengakuannya itu, ia juga mengatakan menjual pil Eximer dengan bungkus-bungkus kecil berisikan empat butir pil seharga Rp 10 ribu.

Dari pemasok, ia membeli dengan harga Rp 900 ribu per bungkus plasitik eximer. Sementara, ia sendiri biasa menjual dengan harga Rp 2.500.000 per bungkus plastik. "Per bulannya saya bisa mendapat untung Rp 4-5 juta," ujarAM.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan polisi masih menggali keterangan pemilik toko. Diduga, tersangka menjual pil itu tanpa sepengetahuan dari pemilik toko.

Polisi, kata Erna, pada awalnya mendapat laporan dari warga setempat. Sebab, warga setempat resah karena banyak anak-anak remaja yang membeli pil penenang tersebut. "Banyak anak remaja yang membelinya, sehingga kami melakukan penggrebekan, di mana pada saat itu tersangka kedapatan sedang menjajakan pil itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, AM dikenai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentnag kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar 500 juta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement