REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan gaji guru biasa di DKI tak mencapai angka Rp 31 juta seperti yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Ia menjelaskan, gaji pokok rata-rata guru baru di DKI Jakarta berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta.
Dengan bekal pendidikan sarjana strata 1 (S1), kata Bowo, guru masuk dalam golongan IIIA. Setelah menjalani karier selama 30 tahun, guru tersebut akan naik menjadi golongan IV A hingga IV B dengan gaji pokok sekitar Rp 4,6 juta.
Bowo menambahkan, golongan tertinggi yang bisa diperoleh seorang guru adalah IV E. Gaji pokok untuk golongan ini mencapai sekitar Rp 5 juta atau Rp 5,5 juta. Angka ini berlaku secara nasional.
Para guru, lanjut Bowo, juga mendapatkan tunjungan kinerja daerah (TKD). Untuk guru, tunjungan yang diterima antara Rp 8 hingga 10 juta. Jikapun lebih tinggi, ia memperkirakan angka maksimal hanya Rp 10 sampai 11 juta. Selain itu, para guru yang sudah tersertifikasi juga mendapatkan tunjangan khusus. Besar tunjangan ini mencapai Rp 4 jutaan.
Dengan angka itu, kata Bowo, total gaji yang bisa diterima seorang guru biasa dengan level tertinggi dan tersertifikasi mencapai Rp 17 juta hingga Rp 26,5 juta.
Menurut Bowo, seorang guru bisa memperoleh gaji lebih tinggi apabila mendapatkan tugas tambahan, misalnya sebagai pengawas sekolah atau kepala sekolah (kepsek). Namun jumlahnya tak mencapai Rp 30 juta. Ia memprediksi gaji yang diterima sekitar Rp 25 hingga 26 juta. Kepala sekolah mendapatkan tunjangan lebih besar daripada guru.
Bowo memperkirakan tunjangan itu bisa mencapai Rp 19 juta. "Tapi kepala sekolah adalah guru yang mendapat tugas tambahan. Ketika nanti jabatan kepsek itu berakhir, selesai, ya mereka kembali ke ruangnya, ruang guru, dengan gaji guru dan TKD guru," jelas dia.
Baca: Klarifikasi Sandiaga Soal Gaji Guru Rp 31 Juta