Jumat 12 Jan 2018 12:57 WIB

Penipuan Gas Oplosan Raup Omset Rp 600 Juta per Bulan

Rep: Arif Satrio/ Red: Indira Rezkisari
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tiga kilogram di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tiga kilogram di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri baru saja mengungkap tindak pidana penyimpangan distribusi tabung gas tiga kilogram di Kavling DPR Blok C Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang Kamis (11/1). Kejahatan yang dilakukan berupa memindahkan isi gas tiga kilogram ke gas 12 kilogram maupun 50 kilogram. Hal ini juga disinyalir membuat peredaran gas tiga kilogram di pasaran sempat langka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengungkapkan, Kejahatan ini dilakukan oleh tersangka utama Frenki (30 tahun) yang beralamat asli di Kota Numi Selatan, Lampung Utara. Dari kejahatan yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan. "Keuntungan per bulan sekitar Rp 600 juta, kita masih pengembangan itu," kata Agung di Tangerang, Jumat (12/1).

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni tersangka membeli gas tiga kilogram (melon) dengan harga di atas harga pasar dari para pengecer yang mengantar tabung gas melon ke tempat usaha milik tersangka. Tersangka membeli tabung gas melon dengan harga Rp 21 ribu. Padahal harga pasar gas tiga kilogram seharusnya Rp 17 ribu. Dengan demikian, para pengecer lebih tertarik menjual ke tersangka dan suplai di pasaran pun terganggu.

Isi tabung gas melon tersebut disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan selang. Tersangka menjual gas isi 12 kilogram oplosan itu dengan harga Rp 125 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 12 kilogram sebesar Rp 160 ribu. Sedangkan tersangka menjual gas isi 50 Kg dengan harga Rp 450 ribu. Padahal harga pasar untuk tabung gas 50 kilogram sebesar Rp 550 ribu.

Agung menjelaskan, keuntungan tersangka berdasarkan hasil perhitungan modal yang dikeluarkan per kilogram seharga Rp 7 ribu. Harga jual gas 12 kilogram sebesar Rp 125 ribu. keuntungan dari penjualan gas 12 kg sebesar Rp 46 ribu. Harga jual gas 50 kg sebesar Rp 450 ribu, dengan keuntungan dari penjualan gas 50 kilogram sebesar Rp 100 ribu.

Keuntungan per hari diperkirakan sebesar Rp 20 juta Rp 25 juta."Sehingga diperoleh estimasi keuntungan per bulan sekitar Rp 600 juta," kata Agung menjelaskan.

Agung menjelaskan, untuk satu tabung gas tiga kilogram, membutuhkan waktu 15-20 menit untuk dapat dipindahkan ke tabung yang lebih besar. Sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengisi tabung gas 12 kilogram memerlukan waktu sekitar satu jam. Pada Tabung gas 12 atau 50 kilogram diletakkan es batu agar suhunya lebih dingin, dengan demikian gas akan cepat masuk.

"Dari tabung melon ini disambung dengan pipa, mereka menggunakan perbedaan suhu tabung, suhu yang lebih panas, akan mengalir ke yang lebih dingin," kata Agung menjelaskan.

Sementara, rata-rata per hari tersangka membeli 5.000 tabung gas tiga kilogram (Rp 15 ribu per kg gas) untuk disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram. Menurut Agung, usaha tersebut telah berjalan hampir tiga bulan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka Frengki dibantu tiga orang berinisial A, T dan S. A bertugas untuk mencari pihak yang akan menjual gas tiga kilogram. T bertugas untuk mencari tenaga kerja, S bertugas untuk mencari pembeli tabung gas hasil

suntikan.

Sedangkan jumlah seluruh karyawan yang bekerja sebanyak 30 orang, yang bertugas mengangkat tabung gas, menyuntik dan mengirim tabung gas ke pembeli. "Wilayah Penjualan gas hasil suntikan berada di Jakarta, Tangerang dan beberapa tempatdi Provinsi Banten.

Barang Bukti yang diamankan sebanyak 4.200 buah tabung gas ukuran tiga kilogram, 396 buah tabung gas ukuran 12 kilogram, 110 buah tabung gas ukuran 50 kilogram, 322 buah selang suntik dan belasan kendaraan operasional.

Pasal yang Dipersangkakan pada tersangka adalah pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan UU no 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi pazal 53 huruf d tentang Melakukan tata niaga minyak bumi dan/atau gas bumi tanpa izin usaha niaga. Tersangka pun terancam hukuman Pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement