Jumat 12 Jan 2018 13:43 WIB

Kadishub DKI Setuju Buka Jalan Thamrin Bagi Pengendara Motor

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Endro Yuwanto
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas Dishub DKI Jakarta mencabut rambu-rambu larangan sepeda motor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, telah setuju untuk membuka Jalan MH Thamrin bagi pengendara sepeda motor. Andri juga menyatakan tahap pertama yang dilakukan adalah mencopot rambu larangan bagi pengendara motor.

"Mau tidak mau (setuju). Karena pembatasan sepeda motor ini tidak hanya menyangkut kemacetan, tetapi juga menata ketertiban, keselamatan. Tertib tidak hanya di jalan, tapi juga di trotoar. Kami dibantu kepolisian akan mempertebal anggota untuk menjaga kawasan tersebut," ujar Andri di Polda Metro Jaya,  Jumat (12/1).

Andri menyatakan, kawasan tersebut harus dipergunakan sesuai fungsinya bagi pengguna jalan. Pejalan kaki hendaknya di trotoar dan pengendara bermotor di jalan. Seandainya ada pelanggaran Dishub DKI akan dibantu oleh pihak kepolisian dan memberi sanksi yang berat baik pengguna sepeda motor maupun mobil.

Andri juga menyatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun pekerjaan rumah dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) dan akan mengkaji kira-kira apa yang akan diperbuat di lokasi tersebut. Pihaknya pun telah mengusulkan kawasan tertib lalu-lintas. "Indikator parameternya nanti saya dibantu pakar. Harus sesuai kawasan tertib lalu lintas. Jadi, kalaupun diperbolehkan untuk sepeda motor, namun kawasan tersebut harus tetap tertib," lanjutnya.

Sebelumnya, hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas pencabutan larangan motor di Jalan Thamrin tersebut menuai penolakan dari kepolisian. Kepolisian juga dengan tegas mengatakan menolak dan akan tetap memberlakukan tilang bagi motor yang melintas di jalan-jalan yang dilarang melintas bagi motor.

Untuk ke depannya, Kadishub DKI dan pihak kepolisian akan melakukan pengkajian apakah akan dilakukan penerapan ganjil genap bagi pengguna motor. Ataukah diberlakukan opsi kedua, yaitu pembatasan kembali bagi pengendara motor namun tidak dari pukul 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement