REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi atas putusan pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Keputusan itu disampaikan oleh Wadirlantas AKBP Kingkin Winisuda di Polda Metro Jaya, Jumat (12/1).
"Akan dilakukan monitoring dan evaluasi. Kita kasih limit waktu 1 bulan. Apakah dampak dari putusan tersebut justru membawa kemacetan yang cukup parah atau sebaliknya," ujar AKBP Kingkin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/1).
Ia menyatakan saat ini produksi sepeda motor tiap hari sangat luar biasa. Data pelanggaran yang dipegang oleh Dirlantas juga mayoritas didominasi oleh pengguna sepeda motor, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Penyebab pelanggaran didominasi oleh perilaku pengendara. Banyak yang melawan arus serta berhenti sembarangan.
Pemerintah sudah tentu wajib mengendalikan kondisi lalu lintas tersebut. Masalah yang selalu terjadi di Jakarta adalah kemacetan sehingga Dirlantas mendukung adanya pengalihan masyarakat untuk menggunakan angkutan massal.
"Mengalihkan masyarakat ke angkutan masal akan kita tindak lanjutkan. Kita asistensi penuh kepada Pemprov terlebih pada aturan pembatasan Jalan MH Thamrin," ujar Kingkin.
Korlantas nantinya akan melakukan asistensi pembatasan sepeda motor. Mereka akan melakukan kajian yang intinya sama yaitu untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.