REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam tradisi keilmuan klasik, penggunaan gelar dan julukan berkembang di kalangan cendekiawan. Beberapa gelar di sematkan ke sejumlah tokoh sebagai bentuk penghormatan atas kapasitas keilmuwan seseorang. Misalnya, syaikhul Islam, mujaddid az zaman,dan sebutan lainnya. Di antara julukan yang masyhur dipakai adalah hujjatul Islam. Istilah tersebut berasal dari bahasa Arab yang terdiri atas dua kata, hujjah dan Islam. Penggabungan dua kata itu, mengutip Ensiklopedi Islam, diartikan dengan ‘pembela Islam’.
Gelar tersebut diberikan kepada para ulama yang berjasa mempertahankan prinsip-prinsip kebenaran Islam dengan argumen yang sulit dipatahkan oleh lawan. Sesuai kata yang dipakai maka ulama yang diberi gelar itu berhasil bertindak sebagai penyanggah dari serangan-serangan yang ingin me rancukan ajaran Islam.