Jumat 12 Jan 2018 17:32 WIB

Pengacara Fredrich: Kita akan Buktikan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, bersikukuh kliennya harus menjalani sidang kode etik terlebih dulu di Komisi Pengawas Peradi sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurutnya, kalau ada pelanggaran hukum tentu juga ada pelanggaran etik sehingga sidang etik harus digelar lebih dulu.

"Kita akan buktikan ada enggak (pelanggaran hukumnya), karena kan kalau ada pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, kasih kami kesempatan dulu lah, kita kan sama-sama apgakum (aparat penegak hukum), saling menghargai juga," kata dia di kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Sapriyanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan persoalan Fredrich ini ke Komisi Pengawas Peradi. Namun ia belum bisa memastikan kapan sidang itu digelar. Selain Komisi Pengawas, jelasnya, di Peradi juga ada Dewan Kehormatan. Dan kalau ada pelanggaran tentu akan dilimpahkan ke Dewan Kehormatan untuk diadili.

"Kami yang mengajukan ke Peradi (untuk digelar sidang etik). Karena tadinya kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, tapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran pasal 21 UU Tipikor, di antaranya manipulasi rekam medis berarti ada persoalan serius," kata dia.

Sapriyanto tidak bisa memastian berapa lama sidang etik itu berlangsung. Sebab itu ada di ranah Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan di dalam organisasi advokat Peradi. "Saya enggak bisa memastikan karena itu kan ranah komwas dan dewan kehormatan," kata dia.

Seperti diketahui, Fredrich tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yang sedianya dijadwalkan pada Jumat (12/1) ini. Alasan ketidakhadiran tersebut karena Fredrich ingin menunggu terlebih dulu jawaban KPK atas surat permintaan untuk menunda pemeriksaannya.

"Suratnya dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti bisa ditunda," kata dia.

Kamis (11/1) kemarin, Sapriyanto mendatangi KPK dan menyerahkan surat permintaan kepada KPK agar pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda. Penundaan ini sampai ada putusan sidang kode etik di Komisi Pengawas Peradi terhadap Fredrich.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement