Jumat 12 Jan 2018 17:34 WIB

'Keinginan Novanto Jadi JC Taktik Ringankan Hukuman'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
 Abdul Fickar Hadjar (kanan)
Foto: Wahyu Putro A/Antara
Abdul Fickar Hadjar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengajuan justice collaborator (JC) yang dilakukan terdakwa Setya Novanto (Setnov) merupakan cara agar dirinya bisa mendapat keringanan hukum. Namun, Abdul Fickar tetap berharap Setnov bisa membongkar siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"JC oleh SN ini merupakan taktik untuk mencari keringanan hukuman saja. Ini bisa diindikasikan dari tindakan-tindakan SN pada tahap penyidikan. Jadi JC ini arahnya lebih pada keuntungan terdakwa," ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (12/1).

Kendati demikian, Fickar berharap Novanto bisa ikut membantu membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan KTP-el itu. "Terlepas dari itu kita berharap setelah SN bermain drama di tingkat penyidikan, dia juga bisa menjadi 'penyanyi' yang baik, membuka siapa siapa saja penikmat hasil korupsi KTP-el," katanya.

Namun Fickar juga menyangsikan keinginan Novanto menjadi JC. Sebab, apakah betul ada pelaku lain yang perannya dalam kasus KTP-el itu melebihi Novanto. Karena itu, menurut dia, KPK pun dalam hal ini perlu berhati-hati dalam mempertimbangkan Novanto sebagai JC. "Persoalannya apakah benar ada pelaku lain yang lebih berperan dan mendapat bagian yang lebih besar, saya kira KPK harus berhati-hati mempertimbangkannya," ujarnya.

Seperti diketahui, Novanto telah mengajukan diri sebagai JC dalam kasus KTP-el. Novanto mengaku akan mengungkap nama-nama besar yang berada di pusaran kasus tersebut. Surat permohonan JC Novanto diterima KPK pada 10 Januari lalu.

Novanto meyakini ada nama besar lain selain dirinya yang terlibat dalam korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el). "Ya nama besar, saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti, proses akan membuktikan."

"Tapi yang jelas saya melihat peran Pak Novanto tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini karena soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya 11 Januari kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement