REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka bernama Erick Donovan alias Abdurohman (48 tahun) atas kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor). Modusnya berpura-pura sebagai orang pintar atau dukun yang dapat menyembuhkan berbagaimacam penyakit non-medis.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, pada awalnya Donovan mengajak tiga temannya yakni, Sari Budiyanti (22 tahun), dan Ajeng April Yanti (23 tahun), Wily (DPO) berkeliling Jakarta Pusat menggunakan motor untuk melancarkan aksinya.
Setelah menemukan target di Jl Flyover Cideng Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Donovan berpura-pura sedang menumpang ojek yang dikendarai oleh Wily dan menanyakan alamat kepada korban yang bernama Wiwik Mulidawati (22 tahun).
"Setelah itu Donovan memberi batu kepada korban sebagai ucapan terimakasih, dan berkata kepada korban dan Wily yang berpura-pura sebagai tukang ojeknya bahwa korban sedang di guna guna," kata Kompol Suyatno dari keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Jumat (12/1).
Ia menambahkan kemudian donovan menyemburkan paku dan jarum dari mulutnya yang memang sudah di siapkannya terlebih dahulu. Setelah korban sudah mulai terkelabui kemudian Donovan menyuruh korban untuk membuang paku dan jarum tersebut sekitar 100 meter dengan jalan kaki dan tidak boleh menengok kebelakang.
Dua pelaku lainnya yakni, Sari Budiyanti, Ajeng April Yanti sudah berada di TKP, dan meyakinkan korban untuk menitipkan motor dan tasnya kepada pelaku. Kemudian korban berjalan, belum sampai 100 meter keempat pelaku kabur dengan membawa motor dan barang berharga korban.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 kali diwilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2010-2018. Pelaku lainnya, Wily masih dicari keberadaanya," kata Kompol Suyatno.