Sabtu 13 Jan 2018 00:03 WIB
Rep: Muhammad Nusyamsyi/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi mengimbau orang tua mengawasi aktivitas media sosial (medsos) anak.
Hal ini dilakukan agar kasus tindak pidana kesusilaan melalui medsos kepada anak-anak di bawah umur di NTB tidak terulang kembali. LPA NTB sendiri telah melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kesusilaan melalui medsos.
"Korban sangat trauma dengan kondisi yang dialami," ujar Joko di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Jumat (12/1).
Menurut Joko, anak-anak menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto bermuatan porno karena takut didatangi ke sekolah. Namun, setelah foto dikirim, pelaku meminta korban berhubungan badan dengan ancaman fotonya akan disebar jika tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Joko mengatakan, regulasi di Indonesia juga turut andil dalam merebaknya kasus tersebut. Pasalnya, anak-anak sangat bebas dan leluasa mengakses medsos.