Sabtu 13 Jan 2018 14:01 WIB

Dampak Putusan MK, Anggaran Verifikasi Parpol Bertambah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Arief Budiman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan pihaknya memperkirakan akan ada tambahan anggaran verifikasi faktual parpol sebesar sekitar Rp 68 miliar. Tambahan dana ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan verifikasi faktual harus diberlakukan bagi seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019.

"Kami sudah menghitung tambahan anggarannya sebesar Rp 68 miliar. Ini untuk biaya verifikasi faktual parpol di tingkat kabupaten dan kota, sebab kan harus verifikasi faktual keanggotaan juga. Untuk verifikasi faktual tingkat provinsi hanya membutuhkan penambahan sekitar Rp 400 juta saja," ujar Arief usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Arief mengakui bahwa perhitungan taksiran jumlah anggaran ini dilakukan untuk menyikapi putusan MK pada Kamis (10/1) lalu. "Benar karena menyikapi putusan MK," tegasnya.

KPU sendiri, lanjutnya, belum menyampaikan secara langsung taksiran penambahan anggaran itu kepada DPR. KPU baru akan berkonsultasi kepada DPR pada Senin (14/1).

Selain menambah jumlah anggaran verifikasi faktual, KPU juga berencana menambah jumlah verikator. Namun, penambahan jumlah ini tidak berlaku bagi petugas PPK dan PPS.

"Jumlah PPK dan PPS kan sudah ada secara tetap di kecamatan, jadi hanya perlu menambah verivikator. Hanya saja jumlah pastinya masih dihitung," ungkap Arief.

Sebelumnya, pada Desember 2017, KPU menyebut mengatakan anggaran pelaksanaan Pemilu 2019 dieprkirakan mencapai lebih dari Rp 15 triliun. Biaya ini merupakan total anggaran yang diperlukan selama tiga tahun sejak 2017.

Rinciannya, besaran anggaran tahapan Pemilu yang dibutuhkan pada 2017 sebesar Rp 350 miliar. Besaran anggaran tahapan pemilu yang dibutuhkan pada 2018 sebesasar Rp 10,8 miliar. Sementara untuk tahapan pelaksanaan pemilu pada 2019 dibutuhkan dana sebesar Rp 6 triliun.

Pekan lalu, MK memutuskan mengabulkan sebagian uji materi pasal 173 ayat 1 dan ayat 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi ini diajukan oleh Partai Idaman.

Berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut, parpol yang sudah lolos dan menjadi peserta Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang. Namun, setelah putusan MK, maka ketentuan tersebut diubah, dan mengamanatkan parpol yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual sebelum ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

Verifikasi faktual tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, saat ini KPU sudah melakukan verifikasi faktual di daerah otonomi baru dan provinsi baru terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014.

Selain itu, proses verifikasi faktual yang saat ini sedang berlangsung juga dilakukan terhadap empat parpol baru. Dengan adanya putusan MK, maka verifikasi faktual 12 parpol baru nantinya akan diperlakukan sama dengan empat parpol baru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement