REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru mengamankan enam orang yang diduga melakukan persekusi hingga tewas terhadap korban, A. Pria A yang berumur 62 tahun ditemukan bersama seorang wanita berumur 29 tahun.
"Ada laporan masyarakat dugaan perselingkuhan, kami ke sana dan ditemukan korban dalam keadaan terikat lalu dibawa korban ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Sabtu.
Ssetelah dilakukan penyelidikan ternyata ada enam orang saat insiden persekusi itu terjadi. Keenamnya yakni istri kedua korban PS (44) dan anak tiri serta keluarga lainnya.
Insiden itu terjadi pada Sabtu (13/1) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Kubang Raya Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan. Pada kejadian itu, kapolres mengatakan korban digrebek dan disekap oleh istri kedua dan lima orang lainnya itu.
Kepolisian mengamankan enam orang itu karena ada rekaman video saat melaksanakan penggerebekan. Dalam video itu terlihat istri kedua tersebut memukul korban dan AD (23) anak tiri mendobrak pintu.
Lalu terlihat yang lainnya YD (19) mencekik dan mengikat dan ES (17) memvideokan. Yang lainnya AL (20) mengawasi dibawah dan menyenter serta WG (19) menahan dan memegangi tangan korban.
"Hasil penyelidikan awal apakah ada unsur barang bukti sudah dibawa saat berangkat atau ada di tempat kejadian perkara serta apakah sudah ada niat bersama-sama, tim sedang bekerja dan barang bukti akan menjawabnya," ujar kapolres.
Lebih lanjut Santo mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan peristiwa harap dilaporkan dahulu ke kepolisian. Tidak main hakim sendiri yang menimbulkan masalah hukum baru.