Sabtu 13 Jan 2018 14:09 WIB

Pakar: Anies Harus Jelaskan Cacat Administrasi HGB Reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Warisan Reklamasi untuk Anies-Sandi
Foto: Grafis: Mardiah
Warisan Reklamasi untuk Anies-Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan menilai, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mencabut hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pihak yang meminta, dalam hal ini Pemprov DKI, harus menjelaskan letak kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat itu.

(Baca: Kasus Reklamasi, Polisi Periksa Kadis DKI)

"Kalau ada permohonan dari pihak yang berkepentingan, pihak itu yang harus menjelaskan, ini loh letak dari cacat hukum administrasi ada dalam keputusan itu, bukan hanya sekedar meminta," kata Hasan dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Hasan mengatakan, BPN pasti punya pedoman sehingga tak mudah membatalkan sertifikat HGB tersebut. Sertifikat HGB, kata dia, boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN.

Menurutnya, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena. Hasan mengatakan, ada satu peraturan kepala badan (perkaban) terkait penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri yakni dengan kajian internal.

Polemik pengajuan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan bisa dilihat dari sisi lain. Hasan mengatakan, sertifikat HGB di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) diberikan atas dasar persetujuan dari pemegang HPL yakni Pemprov DKI sendiri.

Terlepas siapa gubernurnya saat itu, kata Hasan, Pemprov DKI sebagai institusi pasti memberikan persetujuan untuk diberikannya HGB di atas tanah HPL. Sehingga menjadi aneh ketika Pemprov DKI memberikan persetujuan untuk dimohonkan HGB di atas tanah HPL tapi dikemudian hari ditarik lagi.

"Kemudian institusi yang sama itu meminta untuk membatalkan. Kan dulu memberikan persetujuan untui diberikan HGB tapi sekarang //kok// menggugat. Ini terlepas dari siapa gubernur itu," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement