Sabtu 13 Jan 2018 14:17 WIB

Disebut Ingin Habisi Profesi Advokat, Ini Tanggapan KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang menyatakan perlakuan KPK pada dirinya sebagai upaya menghabisi profesi advokat.

"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak utk tdk menggeneralisasi profesi advokat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (13/1).

Menurut Febri, KPK mengetahui banyak advokat yamg ketika menjalankan profesi pembelaan dengan itikad baik, sesuai dengam etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Namun hal tersebut tidak tercermin dalam diri Fredrich kala berstatus sebagai kuasa hukum Novanto.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan ksus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," kata Febri menegaskan.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-el menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka adalah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghabisi profesi advokat. Ia mengungkapkan, sebagai seorang advokat, ia hanya melakukan tugas dan kewajibannya membela Setya Novanto.

"Saya difitnah katanya melakuka pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas negatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich di Jakarta, Sabtu (13/1).

Fredrich membela diri, sesuai putusan MK no 26 tahun 2013, menurutnya advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. "Namun skrg saya dibumihanguskan ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan igin menghabiskan profesi advokat," kata dia menambahkan.

Fredrich sendiri dianggap terlibat dalam kegiatan yang menghambat penyidikan kasus korupsi KTP El melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement