Sabtu 13 Jan 2018 15:20 WIB

Polri Diminta Percepat Pengunduran Jenderal Maju Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Kapolri maupun Panglima TNI mempercepat pengunduran diri jenderal maupun perwira tinggi TNI/Polri yang maju pemilihan kepala daerah (Pilkada).  Apalagi jika calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami sudah minta Kapolri dan Panglima TNI juga, kalau misalnya mereka sudah ditetapkan sebagai calon, harus dipercepat surat pemberhentian pensiunannya," ujar Rahmat saat ditemui dalam diskusi di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (13/1).

Hal ini penting menurutnya, lantaran akan mempengaruhi fasilitas yang masih didapat para calon kepala daerah yang masih aktif baik itu kendaraan dinas, pengawalan atau lainnya.

"Karena kalau belum, perwira tinggi pasti dapat pengawalan apakah ditarik atau tidak.

kemudian, mereka masih punya ada unsur komando ada unsur senior dan junior kepada kapolres yang dibawahnya. Makanya kita minta dipercepat," kata Rahmat.

Sebab jika masih menjabat, maka ada hubungan kedinasan yang berpengaruh terhadap proses pencalonan. Karenanya, hal ini yang menjadi persoalan jika muncul masalah netralitas.

Untuk itu, terkait hal itu sudah dikomunikasikan kepada Kapolri maupun Panglima agar nantinya memproses cepat pengunduran diri tersebut. "Beliau sudah menjanjikan, alhamdulillah sangat positif sekali dengan Pak Kapolri, Pak Kapolri menjanjikan ya kita akan mempercepat pensiun, kita akan mempercepat proses pemberhentiannya dari perwira tinggi," kata Rahmat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement