REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Iran mengatakan keputusan Amerika Serikat (AS) yang akan menjatuhkan hukuman terhadap kepala pengadilan mereka telah melewati garis merah.
Kementerian Luar Negeri Iran bersumpah untuk membalas tindakan AS. Namun pihaknya tidak menyebutkan tindakanapa yang akan mereka lakukan untuk pembalasan tersebut.
Kepala Pengadilan Ayatollah Sadeq Amoli-Larijani termasuk salah satu dari 14 individu dan entitas yang menjadi target dugaan pelanggaran hak asasi manusia AS.
Tudingan itu disampaikan di tengah sikap Presiden AS Donald Trump yang menyatakan akan memperpanjang sanksi bantuan untuk Iran.
"Aksi permusuhan rezim Trump (terhadap Larijani) melintasi garis merahperilaku di masyarakat internasional dan merupakan pelanggaran hukuminternasional, dan pasti akan dijawab dengan reaksi serius oleh Republik Islam," kata Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan, dikutip BBC, Sabtu (13/1).
Trump dituduh terus menerus melakukan tindakan bermusuhan terhadap orang-orang Iran. Trump telahberulang kali mengkritik kesepakatan nuklir yang dicapai di bawah pendahulunya Brack Obama sebagai kesepakatan terburuk yang pernah ada.