Sabtu 13 Jan 2018 18:11 WIB

Bawaslu: Pemanggilan Prabowo Tunggu Klarifikasi La Nyalla

Prabowo Subianto
Foto: dok. Republika
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Rahmat Bagja mengatakan pemanggilan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait mahar politik akan menunggu klarifikasi Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Menurutnya hal itu akan menentukan pemanggilan Prabowo.

(Baca: Bawaslu akan Panggil Prabowo Soal Mahar Politik)

"Kita tunggu dulu perkembangan klarifikasi dari La Nyalla, itu yang menentukan kami akan panggil Pak Prabowo atau tidak," kata Bagja di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).

La Nyalla, yang juga merupakan kader Gerindra, sebelumnya mengaku dimintai dana Rp 40 miliar oleh Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat untuk membayar saksi pilkada. Dana tersebut, menurut La Nyalla juga menjadi syarat dirinya kelak menerima rekomendasi dari Gerindra untuk maju sebagai calon kepala daerah di Jawa Timur.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menambahkan jika dana tersebut tidak diserahkan sebelum 20 Desember 2017, dirinya tidak akan mendapatkan rekomendasi Gerindra untuk maju di Pilgub Jatim. Terkait dengan masalah itu, Bawaslu Jawa Timur kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada La Nyalla untuk meminta keterangan dan bukti atas pernyataannya yang menyeret pimpinan Partai Gerindra tersebut.

"Kalau La Nyalla tidak ada bukti, bagaimana kita bisa memanggil Pak Prabowo?," ujar Bagja.

Bagja kemudian menjelaskan ketika partai politik terbukti meminta mahar atau melakukan politik uang, maka sanksinya adalah tidak diperkenankan mengikuti pilkada selama lima tahun ke depan. Sementara itu, calon kepala daerah yang terlibat dalam pemberian mahar politik akan didiskualifikasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement