REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSUKON -- Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh kembali membebaskan satu lagi pasien sakit jiwa yang dipasung di Desa Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Keuchik (Kepala desa) Matang Maneh, Ridwan menyatakan, pasien sakit jiwa asal Dusun Nangro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur adalah Nurdin (44), dibebaskan Jumat (12/1) siang dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Lhokseumawe.
"Selama ini Nurdin dirawat dan dipasung di rumah orangtuanya, M Diah (72), warga Matang Maneh. Dia dipasung di belakang rumah di sebuah jambar, kurang lebih sekitar satu tahun terakhir," katanya.
Meski demikian, Ridwan mengaku tidak tahu persis sudah berapa lama Nurdin berada di dalam pasungan di belakang rumah orangtuanya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata menyebutkan, Nurdin dipasung karena dikhawatirkan akan memukul orang di sekitarnya, sementara orang tuanya tidak memiliki uang cukup untuk mengobati korban.
"Dari hasil koordinasi dengan pihak kesehatan, dia dibawa ke rumah sakit untuk dirawat secara khusus," katanya.
Selain pihak Dinas Kesehatan Aceh Utara, termasuk Puskesmas Lhok Beringen, Kecamatan Tanah Jambo Aye, hadir juga Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye, dalam pelepasan Nurdin, di antaranya Kapolsek Iptu Zulkifli Harahap, Camat Dayan Albar dan sejumlah pihak lainnya.
Awal pekan ini, Dinas Kesehatan Aceh Utara telah menjemput Fauzi Murtala (27), pemuda sakit jiwa asal Tanjong Geulumpang, Kecamatan Baktiya, dia dibawa ke RSUCM, untuk dirawat di Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP), rumah sakit tersebut.
Dinas Kesehatan Aceh Utara mencatat, penderita sakit jiwa di kabupaten itu terhitung tahun 2007 hingga 2017 mencapai 2.452 orang, penyumbang terbesar adalah kasus narkotika.