Sabtu 13 Jan 2018 22:38 WIB

NU Minta Pembaruan Agraria Segera Direalisasikan

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Elba Damhuri
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, mengatakan sejumlah pengurus PBNU telah bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (12/1). Pada pertemuan tersebut Kiai Said menyampaikan hasil-hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Nusa Tenggara Barat akhir tahun lalu.

Sejumlah isu nasional mereka diskusikan, termasuk tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut aliran kepercayaan, polemik LGBT, dan pembaruan agraria, khususnya redistribusi lahan dan industrialisasi pertanian.  Kiai Said mengatakan Nahdlatul Ulama risau atas fakta penguasaan jutaan hektare lahan oleh segelintir pengusaha.

"Karena itu, Nahdlatul Ulama siap mengawal pemerintah merealisasikan agenda pembaruan agraria, tidak terbatas pada program sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani," kata Kiai Said dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu (13/1).

Agenda pembaruan agraria selama ini tidak berjalan baik, jelas dia, Karena pemerintah tidak punya komitmen kuat menjadikan tanah sebagai hak dasar warga negara.

Pada pertemuan itu, PBNU menekankan bahwa pemerintah perlu segera melaksanakan program pembaruan agraria. Ini meliputi pembatasan penguasaan, kepemilikan dan masa pengelolaan tanah atau hutan, redistribusi tanah atau hutan dan lahan telantar, serta pemanfaatan tanah/hutan dan lahan telantar untuk kemakmuran rakyat.

PBNU menekankan agar penetapan TORA (Tanah Objek Agraria) harus bersifat partisipatoris dan tidak bersifat dari atas ke bawah. PBNU, menurut Kiai Said, juga meminta pemerintah melaksanakan akurasi data TORA, membentuk Badan Otoritas adhoc yang bertugas mengurus restrukturisasi agraria, dan adanya dukungan instansi militer dan organisasi masyarakat sipil.

"Saya sampaikan kepada Pak Presiden, Khalifah Umar bin Khattab pernah membatasi hak atas tanah warganya. Saya juga menyampaikan keputusan lainnya, yaitu sektor pertanian dengan mempercepat proses industrialisasi pertanian," jelas Kiai Said.

Pemerintah perlu segera menempuh langkah-langkah terkait itu, di antaranya mulai dengan pembagian lahan pertanian dan pencetakan sawah baru, dan peningkatan produktivitas lahan. Juga, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pascapanen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistik, dan pembatasan impor pangan.

Presiden Jokowi memberikan atensi atas keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU ini. Dalam tanggapannya, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen pemerintah untuk melakukan redistribusi lahan.

Presiden telah memerintahkan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk fokus melakukan identifikasi tanah HGU yang masa berlakunya telah habis dan tidak mengajukan perpanjangan. Sehingga, bisa ditetapkan sebagai tanah telantar untuk dijadikan cadangan tanah negara.

Langkah lainnya, Kiai Said menjelaskan, bisa juga dengan cara mengurangi luas tanah HGU pada saat HGU yang jatuh tempo diperpanjang. Tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan, didistribukan, dan diredistribusi kepada kelompok-kelompok masyarakat dari lapisan 40 persen masyarakat kita yang masih sangat memerlukan.

Kiai said menambahkan, bahwa Presiden Jokowi juga mengatakan saat ini pemerintah sudah mengidentifikasi 12,7 juta hektare lahan dan yang sudah jelas 4,5 juta hektare.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement