Ahad 14 Jan 2018 06:12 WIB

Bawaslu Temukan ASN dan Jenderal tak Netral

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri sudah menunjukkan sikap tidak netral sebelum tahapan Pilkada dimulai. Ketidaknetralan itu salah satunya ditunjukkan dengan melalukan mutasi atas beberapa ASN di daerah.

"Sudah ada bakal calon kepala daerah yang melakukan mutasi terhadap ASN di daerahnya masing-masing, " ujar Rahmat dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

Tindakan semacam ini, tegas dia, tidak boleh dilakukan jika para bakal calon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah. "Sebetulnya jauh sebelum saat ini atau sebelum tahapan Pilkada dimulai, sikap tidak netral oleh ASN, TNI dan Polri sudah ada," lanjutnya.

Rahmat mengingatkan agar sikap seperti ini tidak berlanjut. Pasalnya ada sanksi jika kepala daerah melanggar hal itu.

"Jika sudah menjadi calon kepala daerah jangan melakukan mutasi pejabat. Jika tetap melakukan mutasi maka melanggar pasal 2 dan 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Ada ancaman sanksi diskualifikasi jika melanggar ketentuan itu," tegas Rahmat.

Lebih lanjut dia mencohkan Ketidaknetralan lain sebelum Pilkada dimuat. Rahmat menyebut adanya pemasangan foto-foto seorang perwira polisi di semua rumah makan di salah satu daerah.

Meski tidak disertai dengan perkataan atau ajakan apapun dirinya tetap menganggap pemasangan foto di rumah makan jangggal. "Kenapa spanduk bergambar kapolda ada di setiap rumah makan. Apa hubungannya? Kenapa juga ada foto-foto seorang Sekda ditampilkan di mana-mana berikut keterangan kegiatannya. Secara undang-undang ini belum biaa disebut melanggar sebab terjadi saat tahapan Pilkada belum mulai. Tetapi secara etika ini melanggar," tegas Rahmat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement