Ahad 14 Jan 2018 15:40 WIB

Sleman Mulai Sosialisasi BPNT dan Bansos Rastra

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Hazliansyah
Bupati Sleman, Sri Purnomo
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Bupati Sleman, Sri Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Program bantuan pangan berupa subsidi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) pada 2017 akan berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras untuk Rakyat Sejahtera (Bansos Rastra). Perubahan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, program bantuan pangan secara nontunai bertujuan untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran. Ia menekankan, bantuan itu bertujuan pula memberikan gizi lebih seimbang dan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin.

Sri turut berharap bantuan pangan nontunai dapat mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan kepada rakyat miskin, dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, ia turut menaruh harapan jangka panjang untuk bantuan pangan nontunai.

"Dalam jangka panjang, penyaluran bantuan pangan secara nontunai diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat," kata Sri di Sosialisasi Bantuan Pangan Non Tunai di Setda Kabupaten Sleman, Sabtu (13/1).

Ia menerangkan, untuk Kabupaten Sleman jumlah penerima BPNT sebanyak 66.534 keluarga. Itu sesuai SK Menteri Sosial Republik Indonesia NOmor 140/HUK/2017 tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat BPNT tahun 2018.

"Jumlah penerima BPNT adalah 66.534 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan dimulai sejak alokasi Januari 2018," ujar Sri.

Total nilai bantuan kepada 66.534 keluarga penerima manfaat itu sebesar Rp 87.824.880.000. Adapun Bank Penyalur di Kabupaten Sleman di antaranya BNI melayani sembilan kecamatan, BTN melayani lima kecamatan dan Bank Mandiri melayani tiga kecamatan.

Dalam penyaluran bantuan ini, persiapan yang dilakukan Pemkab Sleman dimulai Sosialisasi BPNT dan Pembentukan Tim Koordinasi tingkat kabupaten. Saat ini, penyaluran BPNT di Kabupaten Sleman telah disiapkan pendamping.

Mereka terdiri dari satu orang Koordinator Tenaga Kerja Sosial (TKS), serta 17 Koordinator Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Selain itu, ada satu orang Koordinator Program PKH serta 179 pendamping program PKN, dan dua pendamping dari aparatur desa.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung, turut menerangkan perbedaan Rastra dengan Bansos Rastra dan BPNT. Rastra, mendapatkan 15 kilogram beras dengan biaya tebus sebesar 24 ribu rupiah.

"Untuk Bansos Rastra masyarakat mendapatkan 10 kilogram tanpa biaya tebus, dan untuk BPNT masyarakat mendapat bantuan nontunai Rp 110 ribu perbulan untuk membeli bantuan pangan di pedangan bahan pangan (E-Warung) yang bekerjasama dengan bank penyalur," kata Andi.

Adapun komoditas yang bisa dibeli di antaranya beras dan telur. KPM dapat memilih jumlah, harga, kualitas, kapan di E-Warung mana dalam melakukan pembelian. Bantuan itu akan ditransfer ke rekening penerima setiap tanggal 25.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement