Ahad 14 Jan 2018 16:23 WIB

IDI Serahkan Penegakan Hukum Bimanesh kepada KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Hazliansyah
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan rompi tahanan usai melakukan pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan rompi tahanan usai melakukan pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Bimanesh Sutarjo. IDI juga menyerahkan segala bentuk penegakan hukum kepada KPK.

"Kalau terkait dengan permasalahan hukum, kami serahkan pada aparat hukum terkait. Kalau KPK punya data terkait dengan hal itu tentu ada pembuktian nanti di tingkat proses Pengadilan, kita ikuti aturan," kata Adib saat dikonformasi, Ahad (14/1).

Bimanesh adalah dokter yang menangani Setya Novanto. Oleh KPK, Bimanesh dianggap dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

IDI, sambung Adib, juga akan memproses jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bimanesh saat menangani mantan Ketum Partai Golkar yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi KTP-el saat menjalani perawatan di RSMPH. Bahkan, lanjut Adin, IDI telah memproses sejumlah dokter yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Di luar yang dilakukan oleh KPK, di internal profesi seperti yang kita sampaikan, kita akan memproses bila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran etika," katanya.

Sementara kuasa hukum Yunadi, Sapriyanto Refa yang juga merupakan anggota Dewan Pertimbangan Nasional (DPN) Peradi menyayangkan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya. Mestinya, kata dia, KPK berperilaku sewajarnya saja. Apabila panggilan pertama tidak bisa hadir, maka ajukan pemanggilan yang kedua kalinya. Barulah apabila panggilan kedua itu tidak hadir lagi, dilakukan penjemputan.

"Ini tidak," tuturnya.

Refa menjelaskan, penangkapan tersebut berada di luar perkiraannya. Menurut dia, waktu terakhir untuk pemanggilan belum habis, Fredrich sudah dijemput paksa.

"Waktu terakhir belum habis, karena disuruh datang tanggal 12 sampai jam 00.00. Ini ternyata tidak, karena jam 10 (malam) sudah dijemput paksa," ungkap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh selaku dokter bersama-sama dengan Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Yunadi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement