REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini belum resmi berlaku karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari produk hukum tersebut. Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam mengatakan bahwa untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang butuh waktu yang lumayan panjang.
Namun, kata dia, harmonisasi PP terkait JPH saat imi sudah mencapai tahap akhir. "Tapi terus terang RPP ini sudah memasuki era harmonisasi di Kemenkumham. Ya tinggal pembicaraan tahap akhir saya rasa," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/1).
Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini sudah diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya.
Ia menuturkan, beberapa kali proses harmonisasi sudah dilakukan, sehingga saat ini sudah dalam tahap di Sekretaris Negara. Ia berharap bulan Februari 2017 PP tersebut sudah bisa dikeluarkan. "RPP ini begitu penting dalam rangka untuk program sertifikasi halal yang kewenangannya sudah dilakukan oleh pemerintah," ucap Nur Syam.
Menurut dia, PP tersebut belum bisa dikeluarkan hingga saat ini lantaran melibatkan banyak lembaga dan kementerian. Pasalnya, urusan halal ini termasuk urusan yang sangat luar biasa, terutama yang menyangkut obat-obatan dan kosmetik.
Dasar-Dasar Penetapan Produk Halal
Karena itu, tambah dia, RPP tersebut harus dikaji dan dicermati secara memdalam, sehingga kedepannya BPJPH bisa memberikan jaminan produk halal, baik pada produk dalam negeri maupun produk luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia.
Sebelumnya, tepatnya pada 12 Oktober 2017 lalu, Ketua BPJPH Sukoso juga pernah mengatakan hal senada bahwa PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Saat itu, ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses harmonisasi itu bersama kementerian dan sejumlah ormas, sehingga PP tersebut bisa segera diterbitkan.
"Sudah hampir enam kali ya (melakukan pembahasan), karena kita mendengarkan masukan baik dari Kementerian lain, dari Ormas dan sebagainya. Dan itu dikendalikan oleh kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.
Menurut dia, saat melakukan pembahasan PP tersebut memang masih ada keberatan dari beberapa kementerian lain. Misalnya, kata dia, Kementerian Kesehatan keberatan mengenai obat dan alat kesehatan yang dimasukkan untuk dapatkan sertifikasi halal.