REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua pasangan di bawah umur dalam razia di sebuah hotel di Alang Laweh, Padang, Ahad (14/1) dini hari. Kedua pasangan yang masih duduk di bangku SMA tersebut tak bisa menunjukkan bukti pernikahan saat diminta petugas.
Selain pasangan tanpa ikatan pernikahan, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap wanita pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Padang. Kanit Intel Satpol PP Kota Padang Syamsu Ridwan menyebutkan, selain dua pasangan ilegal di bawah umur yang kedapatan dalam satu kamar hotel, petugas juga mengamankan dua pasangan ilegal lainnya.
Razia tersebut juga dilakukan terhadap hotel-hotel yang masa izinnya telah habis. Saat penggeledahan, ada-ada saja tingkah pasangan ilegal yang kedapatan sedang berduaan dalam satu kamar.
Para pasangan ilegal, ujar Syamsu, selalu mencoba meyakinkan petugas mereka sudah terikat pernikahan sah. Namun mereka tak bisa menunjukkan bukti berupa buku pernikahan. Alamat di KTP pun selalu berbeda.
"Selanjutnya pasangan ilegal ini dibawa ke Mako Satpol PP untuk diperiksa," ujar Syamsu, Ahad (14/1).
Selain diperiksa, Satpol PP akan memanggil keluarga pasangan ilegal untuk memastikan perbuatan tersebut tidak diulangi. Syamsu menyebutkan, razia penyakit masyarakat dilakukan untuk mengantisipasi tren merebaknya tindak asusila di tengah masyarakat.