Senin 15 Jan 2018 11:11 WIB

JPPR Harap Polri Lanjutkan Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan
 Manager Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto , saat menjadi pembicara dala diskusi publik terkait aktivitas politik uang pada pelaksanaan kampanye pasangan calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota Tahun 2015 di Med
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Manager Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Sunanto , saat menjadi pembicara dala diskusi publik terkait aktivitas politik uang pada pelaksanaan kampanye pasangan calon dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota Tahun 2015 di Med

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto berharap, penegak hukum tidak menghentikan proses hukum

terhadap calon kepala daerah. Menurut Sunanto, selagi ada bukti, penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan harus terus melanjutkan proses hukum walaupun yang terseret kasus adalah orang yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah.

"Dari segi kebaikan dan kepastian demokrasi, kasus tidak bisa ada pemberhentian. Apalagi kalau sudah ada bukti," kata Sunanto, kepada Republika.co.id, Senin (15/1).

Dengan melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tereret kasus tertentu menurut Sunanto akan melahirkan proses demokrasi yang berkualitas. Sosok yang akan terpilih sebagai kepala daerah kata Sunanto akan baik dan mendapat kepastian punya track record bersih dari kasus hukum.

Sunanto tak menampik bila penegak hukum melanjutkan proses kasus seorang calon kepala daerah akan menimbulkan kegaduhan politik. Akan Ada anggapan Polri, KPK atau Kejaksaan melakukan diskriminasi dan memihak kepada calon tertentu.

"Apalagi sekarang ada banyak calon kepala daerah yang punya latar belakang sebagai penegak hukum," ujarnya.

Tapi menurut Sunanto, penegak hukum tak perlu mengabaikan kegaduhan politik. Menurutnya akan lebih bahaya jika proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda. Jika nantinya kepala daerah yang terpilih terbukti bersalah di mata hukum, maka harapan pemilih terhadap adanya kepala daerah baru yang kredibel menjadi sia-sia.

"Pemilu ini adalah awal dari proses demokrasi yang panjang. Kalau (kasus hukum calon kepala daerah) diabaikan, nanti cita-cita jangka panjang terabaikan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement