REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaringan Pengacara Public, Judianto Simanjuntak menilai, penetapan Frederich Yunadi atau mantan pengacara Setya Novanto sebagai tersangka sudah jalan benar oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Sebab hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 21 yang berkelidan bahwa ia menghalangi dan merintangi proses penyelidikan terhadap Setya Novanto.
"Ini tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pasal 16 UU advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang hak kekebalan hukum (hak munitas) advokat," kata dia melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (15/1).
Sebab, ia menilai Fredrich Yunadi (FY) diduga membela Setya Novanto bukan dengan itikad baik, melainkan menghalangi proses hukum (penyidikan) terhadap Setya Novanto dengan mendatangi rumah sakit, pesan ruangan di rumah sakit, dan sebelumnya terjadi tabrak tiang listrik. Hal itu adalah upaya supaya Setya Novanto tidak diperiksa KPK.
Menurutnya hal tersebut adalah murni diduga menghalangi proses hukum. Bukan hanya sekedar pelanggaran kode etik, sebab hal itu tidak perlu menunggu sidang kode etik yang dilaksanakan oleh ranah Imunitas Advokatanisasi profesi advokat dalam hal ini Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Oleh sebab itu, ia menyimpulkan kasus ini bukan ranah (wilayah) hak kekebalan hukum (hak imunitas) advokat.