REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan lembaganya percaya telah melakukan verifikasi sesuai prosedural yang benar terkait partai politik yang mendaftar untuk Pemilihan Umum 2019. Jika ada parpol yang tidak puas dengan hasil verifikasi KPU, Pramono mempersilakan untuk melanjutkan langkah hukum baik itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bagian prinsip keadilan hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU boleh menggugat. Silakan saja. Apa yang kita lakukan sudah benar. Jadi silakan buktikan tidak benar," kata Pramono, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (15/1).
Ada tujuh partai yang tidak lolos verifikasi KPU untuk ikut serta Pemilu 2019. Yakni Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo. Semua partai ini mengajukam gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hari ini Bawaslu memutuskan menolak semua gugatan ketujuh Parpol tersebut.
Partai Idaman berencana melanjutkan langkah hukum dengan menggugat ke DKPP dan PTUN. Partai Idaman mempermasalahkan mengenai regulasi KPU yakni poin ketujuh yakni Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di mana syarat itu menjegal langkah partai terkait kelengkapan data keanggotaan, sekretariat dan rekening partai.
Pramono mengatakan semua persyaratan yang mereka berlakukan untuk seleksi keikutsertaan pemilu sama kepada semua partai politik. Pramono mengakui partai politik yang tak lolos verifikasi mempermasalahkan poin tujuh TMS. KPU kata Pramono mempersilakan partai yang tak puas dengan persyaratan untuk menggugat melalui jalur hukum. "TMS itu kategori dan lain-lain diterapkan ke semua parpol. Beberapa parpol memang ada yang keberatan. Jadi silakan gugat," ujar Pramono.